ETIKA TERHADAP LIYAN DALAM BAYANG-BAYANG HUKUM POSITIVISME DAN KRITIK DEKOLONIAL ATAS PRAKTIK INTOLERANSI DI INDONESIA
Keywords:
liyan;hukum positivisme; dekolonial;etika; intersubjektifAbstract
Tulisan ini berangkat dari realitas keberagaman Indonesia yang di satu sisi menjadi kakayaan sosial, namun di sisi lain diwarnai oleh praktik intoleransi, terutama terhadap kelompok minoritas. Permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam relasi serta kecendrungan hukum positivistik yang belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep etika terhadap liyan, menganalisis pengaruh hukum positivisme terhadap praktik intoleransi, serta menunjukkan relevansi kritik dekolonial dalam membangun relasi yang lebih adil. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Kerangka teori yang digunakan meliputi filsafat etika Emmanuel Levinas tentang tanggung jawab terhadap liyan, konsep relasionalitas Armada Riyanto, kritik kekuasaan Michel Foucault, serta perspektif dekolonial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu formaslistik cenderung mengabaikan dimensi etis dan kemanusiaan, sehingga berpotensi melegatimasi praktik intoleransi. Oleh karena itu, diperlukan integrasi etika terhadap liyan dan pendekatan dekolonial guna membangun kesadaran intersubjektif, sehingga hukum tidak hanya sah secara legal, tetapi juga adil, mansuiawi, dan mampu melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi














